MA Tolak Gugatan Uji Materiil Permendikbud PPKS di Perguruan Tinggi

MA Tolak Gugatan Uji Materiil Permendikbud PPKS di Perguruan Tinggi

Mahkama Agung RI--

JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, bersyukur uji materiil ditolak karena menurutnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 adalah solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. 

“Kita bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Chatarina, Selasa 19 April 2022.

BACA JUGA:Sahkan RUU TPKS, Puan Maharani: Tidak Ada Tempat Kekerasan Seksual di Indonesia!

Menurut dia, Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban. 

Mengutip RadarCirebon Selasa 19 April 2022, hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Karenanya, Chatarina menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses uji materi.

“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu 2 Maret 2022, dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022. 

Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Sebagai informasi, berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, sebanyak 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: