Cristiano Ronaldo Dituduh Perkosa Wanita Ini dan Bayar Uang Tutup Mulut Rp 5 Miliar

 Cristiano Ronaldo Dituduh Perkosa Wanita Ini dan Bayar Uang Tutup Mulut Rp 5 Miliar

Cristiano Ronaldo--Instagram

DISWAY.ID-Seorang Hakim Federal di Amerika Serikat menolak gugatan terhadap bintang Manchester United Cristiano Ronaldo.

Gugatan tersebut diajukan wanita bernama Kathryn Mayorga. Kathryn Mayorga menuduh Cristiano Ronaldo telah memperkosanya di Kamar Hotel Las Vefas pada 2009 lalu. 

Pada saat itu menurut Kathryn, pihak Ronaldo memaksanya untuk menyelesaikan aksi kekerasan seksual tersebut dengan perjanjian kerahasiaan pada 2010. Dalam penyelesaiannya Kathryn mengaku dibayar 375 ribu dolar US atau setara  Rp 5 Milyar. 

Kathryn Mayorga kemudian menggugat Ronaldo dalam gugatan 2018.  Melansir Washington Post Minggu 12 Juni, Ronaldo membantah tuduhan itu dan mengklaim pertemuan itu konsensual. 

Pengacara Mayorga Leslie Mark Stovall membantah tuduhan balik bahwa Mayorga tidak waras saat menyetujui kesepakatan tersebut. Gugatan tuduhan perkosaan yang dilakukan Ronaldo kemudian ditolak hakim, Jumat.  

BACA JUGA:Jangan Berhadap Jadi Superstar di Piala Dunia Qatar 2022, Masih ada Ronaldo dan Messi

Hakim federal Jennifer Dorsey menulis dalam putusannya pada hari Jumat bahwa dokumen-dokumen tuduhan tersebut hanyalah itikad buruk dan tidak dapat dibuktikan. Hakim Dorsey menolak gugatan yang telah berlangsung 3 tahun itu. 

Hakim juga menjatuhkan sanksi ganti rugi kepada Leslie Mark Stovall. Stovall harus membayar ganti rugi sebesar 25 juta dollar US atau setara Rp 350 Miliar kepada Ronaldo karena telah mempublikasikan berita tentang Ronaldo di media Eropa.

Tuduhan tersebut berasal dari publikasi 2017 dari sebuah artikel oleh outlet berita Jerman Der Spiegel yang merinci tuduhan dan penyelesaian serangan seksual. 

Der Spiegel mengatakan pihaknya memperoleh dokumen dari kasus tersebut melalui situs web Football Leaks, yang telah digambarkan sebagai "WikiLeaks of football."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: