Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Berikut 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi

Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Berikut 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi

Operasi Zebra 2023/ilustrasi-ilustrasi-fin

JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri hari ini, Senin 13 Juni 2022 resmi menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya hingga 26 Juni.

Dalam misi Patuh Jaya 2022 ini, setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam Operasi.

Berikut delapan hal yang akan disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2022:

Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Main HP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads