Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Berikut 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi

Operasi Patuh Jaya Digelar Hari Ini, Berikut 8 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polisi

Operasi Zebra 2023/ilustrasi-ilustrasi-fin

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Dalam penindakan Operasi Patuh Jaya 2022 kali ini, Korlantas Polri memastikan tidak ada penindakan berupa tilang manual.

Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: