KJRI Jeddah: Jemaah Haji Langgar Aturan Bakal Dideportasi
ilustrasi haji--Pixabay.com
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Arab Saudi semakin ketat menerapkan aturan bagi jemaah haji. Bagi mereka yang melanggar, konsekuensinya bisa Dideportasi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan, agar jemaah haji agar tidak membuat pelanggaran selama di Tanah Suci.
"Mereka yang pernah dideportasi tidak boleh kembali ke Arab Saudi," kata Eko dikutip dari Antara, Senin 13 Juni 2022.
BACA JUGA:Varian Omicron BA.4 dan BA.5 Mengancam, Seruan Prokes Kembali Menggema!
Menurut Eko, pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan kembali jemaah haji yang dideportasi setelah 10 tahun penantian.
"Kalau dulu lima tahun, sekaran 10 tahun," ujarnya.
Eko menambahkan, bahwa jika ada salah satu jemaah haji yang melakukan pelanggaran akan langsung berurusan dengan kepolisian setempat.
"Berurusan dengan kepolisian juga menimbulkan risiko dideportasi," ucapnya.
Selain itu, Eko juga mengimbau jemaah haji untuk tidak berfoto dengan membawa spanduk penanda identitas kelompok di depan ka'bah.
"Kalau swafoto masih bisa," pungkasnya.
Hingga Minggu 12 Juni 2022 waktu Saudi, lebih kurang 740-an jemaah haji Indonesia meninggalkan Madinah menuju Makkah.
BACA JUGA:Antispasi Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5., Pemerintah Diminta Lakukan Ini...
Jemaah berasal dari dua kloter yakni SOC 1 berjumlah lebih kurang 358 orang dan JKG 1 lebih kurang 388 orang.
"Alhamdulillah setelah proses yang panjang sebelum keberangkatan ini, kita harus proses dokumen jemaah dan datanya ke dalam sistem Muasassah, karena ada perubahan sistem kita komunikasikan dengan berbagai pihak, Alhamdulillah jelang berangkat semua selesai," kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: