Alasan Minyak Goreng Curah Tak Akan Dihapus
Kemenperin menetapkan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah periode April 2022 sebesar Rp21.304 per kilogram--
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, bahwa keberadaan minyak goreng curah tidak akan dihapus.
Alasannya, keberadaan minyak goreng curah di pasaran mencakup 70% kebutuhan minyak goreng di Indonesia.
"Market minyak goreng curah itu 70%. Market normal enggak bisa dihapus," kata Airlangga di Jakarta, Jumat 18 Maret 2022.
BACA JUGA:60.000 ASN dan TNI-Polri Segera Pindah ke IKN 2023, Akan Jadi Penghuni Pertama di Ibu Kota Baru
+++++
Padahal sebelumnya, ada kebijakan yang akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar pada awal 1 Januari 2022.
Namun, kebijakan ini ditunda karena alasan Pandemi Covid-19.
"Minyak goreng curah kita teruskan," ujarnya.
"Distribusi di pasar itu lebih sederhana dengan format minyak goreng curah," sambungnya.
BACA JUGA:Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dihukum 7 Tahun: Toh Anak Kami Juga Nggak Akan Kembali
Dengan begitu, pemerintah kini mempersilahkan masyarakat untuk memilih minyak goreng.
+++++
Jika ingin minyak goreng kemasan premium bisa dibeli di ritel modern, sementara jika ingin membeli yang murah bisa ke pasar tradisional.
"Kalau mau yang minyak goreng premium ke silakan ke modern ritel, kalau mau yang murah bisa ke pasar dengan kemasan curah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: