Kades di Serang Digiring ke Penjara, Diduga Tilep Dana Desa
Polisi tangjap pimpinan Khaliftul muslim, Abdul Qadir Baraja di Lampung-ilustrasi-
SERANG, DISWAY.ID-- Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, KJN (54) digiring ke penjara.
KJN yang kini berstatus mantan Kades Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang tersebut menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana desa Rp 546 juta.
Kasus tersebut tengah ditangani Polres Serang.
Desa Kamaruton mendapatkan dana-desa yang bersumber dari APBN dan APBD di tahun 2018-2019 mencapai Rp 2,1 miliar.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tersangka KJN mengendalikan keuangan desa untuk mengerjakan pembangunan fisik sendiri.
Akibatnya, pengelolaan keuangan desa tidak sesuai dengan aturan dan ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
Hasil penyelidikan terungkap, KJN menggunakan uang hasil korupsinya untuk membayar utang.
Kegiatan-kegiatan seperti pekerjaan fisik tidak sesuai, sehingga merugikan negara Rp 546 juta.
“Anggaran kegiatan-kegiatan dimark-up, dan untungnya untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, untuk bayar utang juga,” kata Dedi.
KJN dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: