Pembunuh Pelajar di Jalan Merdeka Palembang Akui Dendam pada Korban

Pembunuh Pelajar di Jalan Merdeka Palembang Akui Dendam pada Korban

Ilustrasi, pelaku pembunuh pria yang ditemukan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, masih belasan tahun-Istimewa-

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, bahwa kejadian ini sempat viral di media sosial. “Kita awalnya menangkap perkara 365 KUHP, setelah dikembangkan anggota Ranmor ternyata juga pelaku kasus 170 dan 338 KUHP. Dari pengakuan tersangka Ziro melakukan aksi begalnya di depan kantor DPRD Provinsi Sumsel, depan TVRI dan beberapa TKP lainnya yang masih kita kembangkan,” terang Tri Wahyudi.

Barang bukti (BB) sudah diamankan celurit, golok tanpa gagang, celana celana jeans pelaku, celana baju pelaku, dan sepeda motor pelaku. “BB diamankan dari kasus pengeroyokan dan pembunuhan sudah diamankan termasuk ada rekaman CCTV saat kejadian, sedangkan kasus 365 masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, ada lima kali hasil pengembangan pelaku ini terlibat pencurian dengan kekerasan. “Barang bukti sudah kita amankan ada Sajam dan sepeda motor, untuk motif sendiri karena dendam, untuk pasal dikenakan 351 KUHP Jo 338 KUHP,” ungkapnya. (dey/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: