Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung Spa Rahayu Tangerang, Begini Cara Transaksinya

Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung Spa Rahayu Tangerang, Begini Cara Transaksinya

Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai.-ilustrasi-Pixabay

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 296 KUH Pidana tentang Protitusi. “Ancaman pidana enam tahun penjara,” tutur Wendy. (fam/alt/Radarbanten)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: