Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung Spa Rahayu Tangerang, Begini Cara Transaksinya

Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung Spa Rahayu Tangerang, Begini Cara Transaksinya

Polri mengevakuasi dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai.-ilustrasi-Pixabay

TANGERANG, DISWAY.ID- Prostitusi online berkedok panti pijak dibongkar Polda Banten. Panti pijat bernama Spa Rahayu di Ruko Mardigress Jalan Citra Boulevard Kecamatan Panongan Kabupaten TANGERANG digerebek polisi karena diduga lokasi praktek Prostitusi terselubung.

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga dari lokasi tersebut mengamankan dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, NA alias Nada (22) dan HG alias Ompong (42).

“NA alias Nada ini berperan sebagai operator yang menerima dana dari setiap transaksi. Sedangkan HG alias Ompong berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat,”kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 16 Juni 2022.

Shinto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan terhadap informasi mengenai protitusi menggunakan aplikasi media sosial (medsos) MiChat. "Menggunakan media sosial MiChat sebagai alat marketing dan deal transaksi protitusi,” kata Shinto.

BACA JUGA:Prostitusi Daring di Jakarta Terbongkar, 2 Mucikari Digiring Bersama 13 Anak di Bawah Umur

Dari aplikasi MiChat kemudian dilakukan negosiasi dengan pria hidung belang. "Para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor operator untuk bisa memilih terapis dan negosiasi harga,” kata Shinto.

Setelah disepakati harga untuk sekali berhubungan badan, pria hidung belang akan masuk ke dalam panti pijat dan menemui terapis pilihannya. “Pasca deal (setuju soal harga-red) maka tamu akan diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut,” ungkap alumnus Akpol 1999 tersebut.

Shinto mengungkapkan HG alias Ompong menyediakan sembilan terapis dengan usia dibawah 30 tahun.  Mereka semuanya merupakan perempuan yang berasal dari luar Provinsi Banten. 

“Terapis dari luar Banten,” ujar Shinto didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Wendy Andrianto.

Shinto mengatakan setiap sekali hubungan badan, tarif yang dipasang pelaku Rp 500 ribu. Dari uang tersebut, terapis akan mendapat bagian Rp 350 ribu sedangkan sisanya untuk kedua pelaku. 

“Uang Rp 500 ribu dibagi ketiga orang, pertama pemilik panti Rp 100 ribu, operator Rp 50 ribu dan terapis Rp350 ribu,”kata Shinto.

Shinto mengungkapkan dari hasil pemeriksaan protitusi online dengan kedok panti pijat itu telah beroperasi lebih dari dua bulan.  Selama beroperasi tersebut, sudah banyak pria hidung belang yang menikmati jasa esek-esek terapis tersebut. “Beroperasinya lebih dari dua bulan,” ungkap mantan Kapolres Gowa tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto menambahkan, dari pengungkapan kasus pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel dan uang tunai hasil dari protitusi online.

“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dua unit ponsel, satu bundel screenshot (potongan gambar-red) percakapan dan uang tunai Rp3 juta,” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads