Prostitusi Daring di Jakarta Terbongkar, 2 Mucikari Digiring Bersama 13 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi: Wanita dengan payung menungu di tepi jalan.-Pixabay/@adamtepl-
JAKARTA, DISWAY.ID--Dua orang muncikari inisial IP dan DH untuk sementara dijebloskan di sela tahanan Polda Metro Jaya.
IP dan DH diringkus dalam operasi kasus prostitusi daring yang marak di Jakarta dan sekitarnya.
Sejumlah barang bukti turut disita petugas dalam penangkapan antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel) dan bukti pembayaran hotel.
BACA JUGA:Buruan Pesan Tiket Kereta Api, Diskon Hingga 60 Persen
Penahanan 2 muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan untuk penyelidikan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi daring (online) tersebut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya pun dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BACA JUGA:70 Hari Lagi Formula E Digelar, Jakpro: Sudah 87,9 Persen, KPK Fokus Pengumpulan Bukti
”IP dan DH diduga terlibat dalam kasus prostitusi sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat,” ungkap Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto di Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.
Pujiyarto menambahkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 22 Maret sekira pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Permukaan Laut Indonesia Mulai Menghangat, BMKG: Siap-siap Awal April Kemarau
Modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 perempuan yang beberapa orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: