PLN Perkirakan Tagihan Listrik Bulan Juni Bengkak, Nih Penjelasannya...
Pemerintah mengumumkan ketentuan tarif baru listrik nonsubsidi periode Januari Maret 2023 dari ESDM.-ilustrasi-
Sedangkan, untuk kantor pemerintahan P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, tarif listrik akan naik 36,61 persen dari Rp1.114,7 kWh menjadi Rp1.522 kWh.
"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: