Inilah Isi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Suami 40 Hari
Wanita hamil. (Marncom-Pixabay)--
kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan Pasal 5 berbunyi; 1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
BACA JUGA:RUU TPKS Resmi Sah Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Ini Hadiah Bagi Perempuan Indonesia
(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan;
a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau
b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.
Draft tersebut disusun 06 Desember 2021 dan telah diterima untuk kemudian dibahas. Saat ini RUU Kesejahteraan ibu dan anak sedang dalam tahapan pembahasan DPR RI.
Beberapa anggota DPR RI termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani turut memperjuangkan RUU tersebut. Namun, bagi beberapa pengusaha aturan ini memberi dampak yang signifikan bagi perusahaan utamanya dari segi beban finansial.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: