Catat! Besok Tarif Listrik Mulai Naik, Segini Perubahan Tagihannya per Bulan
Presiden Jokowi tegaskan daya listrik 450 VA tidak dihapuskan dan tidak ada juga perubahan daya ke 900 VA.--
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) memastikan kenaikan atau penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) untuk orang kaya, yaitu golongan daya R2 (3.500-5.500 VA) dan R3 (di atas 6.600 VA) serta seluruh sektor pemerintah dilaksanakan besok atau Jumat (1/7).
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, ada empat alasan penyesuaian tarif listrik yaitu kenaikan inflasi, harga minyak atau Indonesia Crude Price (ICP), harga patokan batu bara, dan kurs yang mengerek harga Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik PLN.
"Faktor paling dominan yang berdampak kepada kenaikan tarif ini yaitu melonjaknya ICP dari asumsi APBN 2022 sebesar USD 63 per barel, saat ini harganya sudah melebihi USD 100 per barel," kata Jisman saat webinar virtual, Kamis 30 Juni 2022.
"Sehingga harga TDL naik dari Rp 1.447 per kwh menjadi Rp 1.669 kwh," sambungnya.
BACA JUGA:Tegas! Holywings Tak Bisa Beroperasi Lagi, Begini Penjelasan Wagub DKI Jakarta
Jisman menegaskan, untuk golongan rumah tangga bersubsidi maupun sektor bisnis dan industri belum akan terdampak kenaikan tarif listrik ini.
Meski begitu, kata Jisman, tidak menutup kemungkinan golongan-golongan tersebut akan dinaikkan tarifnya.
"Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, ataupun harga dari batu bara," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menjelaskan, perubahan tagihan bagi pelanggan yang menggunakan sistem pascabayar, atau layanan pembayaran listrik yang dilakukan akhir bulan, baru akan terlihat di Bulan Agustus.
"Artinya pemakaian Bulan Juli akan dibayar pada Bulan Agustus. Nah apabila pelanggan-pelanggan mengeluh tarifnya sudah naik nanti, yakinlah itu bukan akibat kenaikan tarif melainkan kenaikan pemakaian," jelas Bob.
Bob menjelaskan, tagihan listrik yang harus dibayarkan pelanggan terdiri dari faktor volume pemakaian atau konsumsi energi listrik sehari-hari, dikalikan dengan tarif listrik, ditambah dengan pajak penerangan jalan umum.
Dalam data yang ditampilkan, kenaikan tarif listrik ini berlaku sebesar 17,64 persen untuk golongan R3, R2, serta sektor pemerintah P1 (6.600 VA-200 KVA), dan P3/TR. Sementara untuk golongan sektor pemerintah P.2 (di atas 200 KVA), naiknya sekitar 36,61 persen.
Berikut rincian perubahan rekening bulanan setelah penyesuaian tarif:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: