RKUHP Baru: Menghina Presiden Penjara 5 Tahun

RKUHP Baru: Menghina Presiden Penjara 5 Tahun

Puluhan mahasiswa UIN Jambi demo di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, tolak RKUHP disahkan-Joko Prasetio/jambi-independent -

Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Pasal Penghinaan Presiden termasuk ke dalam salah satu pasal yang berpotensi mengancam demokrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads