Waw! Pendapatan Arab Saudi dari Ibadah Haji Tembus Rp450 Triliun per Tahun
Sebanyak 1.556 jemaah haji dari empat embarkasi akan pulang ke Indonesia pada Jumat 15 Juli 2022.-ilustrasi-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Arab Saudi Dikenal sebagai salah satu negara penghasil minyak mentah terbesar di dunia.
Pendapatan negara dari penjualan sumber energi fosil tersebut pun disinyalir menjadi yang terbesar.
Namun, di tengah kekhawatiran sumber minyak bumi lambat laun akan habis, Arab Saudi nampak tidak begitu takut.
Mengingat, pemasukan negara dari penyelenggaraan Haji dan Umrah pun terbilang cukup sangat besar.
BACA JUGA:Gegara ABG Citayam Viral, Waktu Nongkrong di Kawasan Dukuh Atas Dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB
Berdasarkan Global Destination Cities Index yang dirilis oleh Mastercard yang dikutip dari CNN, Kamis 7 Juli 2022, Arab berhasil memperoleh pendapatan sebesar 20 miliar dolar AS atau Rp300 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) dari turis pada 2018 dari penyelenggaraan ibadah tersebut.
Pada tahun ini saja, pendapatan Arab Saudi dari haji diperkirakan bisa mencapai 30 miliar dolar AS atau Rp450 triliun per tahun.
Bahkan, imbas dari ibadah tersebut juga bisa menciptakan 100 ribu lapangan pekerjaan untuk masyarakat setempat pada 2022 ini.
Arab Saudi diperkirakan bisa menarik 21 juta jamaah setiap tahunnya. Jumlah jamaah ini berasal dari perjalanan haji 10 hari dan umrah.
Meski saat pandemi covid-19 jumlah turis yang datang ke Mekah turun drastis, tapi sekarang naik tajam.
Dengan peningkatan itu, pemerintah Arab Saudi menargetkan pada 2030 mendatang bisa mendatangkan 30 juta jamaah haji dan umrah.
Sejumlah analis menilai, target Arab Saudi untuk mendatangkan 30 juta jamaah pada 2030 terlalu ambisius.
BACA JUGA:Duh! Jokowi Ingatkan Harga Mi dan Roti Bakal Naik, Ini Biang Keroknya
Di sisi lain, ibadah haji dan umrah juga memberikan keuntungan bagi sektor swasta. Misalnya, industri perhotelan, pusat perbelanjaan hingga destinasi wisata lainnya yang ada di sekitar Mekah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: