Proses Autopsi Jenazah Brigadir J Sudah Selesai Dilakukan, Hasilnya...

Proses Autopsi Jenazah Brigadir J Sudah Selesai Dilakukan, Hasilnya...

Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat. -Palpos.id-Istimewa

Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo secara resmi dinonaktifkan, setelah sebelumnya diadukan ke Propam Polri atas perkara baku tembak yang terjadi di rumah dinas miliknya di Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Nunung Terang-terangan Pilih Ngelawak Bareng Andre Taulany Daripada Sule, Ini Alasannya

BACA JUGA:BPOM Terbitkan Izin Paxloid jadi Obat Covid-19, Perhatikan Efek Sampingnya

Baku tembak yang terjadi tepatnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022, berdasarkan laporan Mabes Polri.

Nahas, peristiwa berdarah polisi tembak polisi itu melibatkan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) dengan seorang Bharada berinisial RE atau E.

Kasus polisi tembak polisi dipicu karena adanya dugaan aksi pelecehan dan penodongan senjata api kepada istri Irjen Sambo.

Atas karena pristiwa besar itulah, Anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian, mengadukan Irjen Sambo dan Bharada E ke Propam Polri.

BACA JUGA:Wamenkes: Rumah Sakit Harus Siap Jalankan KRIS JKN pada Akhir 2024, Seperti Apa Sistemnya?

BACA JUGA:Hubungan Jennifer Lopez dan Affleck Penuh Lika-liku, Perjalanan Cinta 20 Tahun Akhirnya Menikah

Saor menjelaskan, Irjen Sambo turut bertanggung jawab atas kasus polisi tembak polisi yang menewarkan Brigadir J di kediaman dinasnya.

"Jadi yang kami laporkan itu adalah Saudara Irjen Ferdy Sambo. Kenapa? Karena tempat kejadian perkara pembunuhan ini terjadi adalah di rumah dinas daripada saudara Ferdy Sambo," kata Saor Siagian di Mabes Polri pada Senin 18 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: