Buronan Polisi: Sopir Taksi Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun

Buronan Polisi: Sopir Taksi Pelaku Pencabulan Bocah 7 Tahun

DPO pelaku pencabulan bocah 7 tahun -Tangkapan layar-Korlantas Polri

JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi memburu sopir taksi pelaku pencabulan terhadap bocah berusia 7 tahun.  Pemburuan itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Daftar Pencarian (DPO).

DPO atau buronan tersebut bernama Ali Suyatno, berusia 50 tahun, pekerjaan sopir taksi, berkulit Sawo Matang berbadan gempal. 

Ali Suyatno dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap bocah usia 7 tahun. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya kepada kakaknya. 

Korban pun bercerita terkait kejadian yang dialaminya ke orang tuanya dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Sikap PDIP

“Sudah diterbitkan (DPO). DPO sudah terbit dari beberapa hari lalu,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, saat dikonfirmasi, Selasa 26 Juli 2022. 

Berdasarkan poster DPO yang diterbitkan Polres Metro Jakarta Selatan itu terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku.

Antara lain berbadan gempal, kulit sawo matang, dan pekerjaan sebagai sopir taksi.

Dalam poster itu juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi nomor yang tertera.

BACA JUGA:Buronan Jepang Kasus Penipuan Dana Covid-19 Tertangkap di Lampung

“Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat,” tulis dari surat DPO yang diterbitkan.

Peristiwa pencabulan ini diketahui terjadi pada Selasa 28 Juni 2022, di rumah pelaku yang berlokasi tak jauh dari rumah korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: