Pernyataan Baru Polri: Bharada E Gunakan Glock 17 Miliknya Sendiri saat Diperintah Ferdy Sambo!

Pernyataan Baru Polri: Bharada E Gunakan Glock 17 Miliknya Sendiri saat Diperintah Ferdy Sambo!

Kepada tim kuasa hukumnya yang baru, Bharada E akhirnya membongkar siapa-siapa yang terlibat dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Terungkap pula pemilik asli senjata jenis Pistol Glock 17 untuk membunuh Brigadir J.--

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Siap Diperiksa Penyidik

BACA JUGA:Petugas Brimob Angkut Satu Boks Kontainer Barang dari Dalam Rumah Ferdy Sambo, Apa Isinya?

Ferdy Sambo dan Anak Buah Terancam Hukuman Mati

Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J telah dijatuhi ancaman hukuman mati bersama dua anak buahnya; Bripka RR dan seorang tersangka berinisial KM.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara hukuman yang dijatuhi tim penyidik kepada Bharada E adalah Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersengka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diduga Pakai Senjata Brigadir J untuk Tembak Dinding, Polri: Biar Seolah-olah Ada...

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Berang Pengacara Baru Bharada E Dahului Tim Penyidik: Seolah-olah Dia yang Bekerja!

"Bharada RE telah melaukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan meyaksikan penembakan korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukam mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: