Dua Sejoli Terancam Hukuman Mati
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi--
Status justice collaborator memungkinkan Bharada E mendapat keringanan hukuman.
Sementara PC dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Dalam pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: