PPATK Ungkap Temuan Aliran Dana Masuk dan Keluar dari Rekening Brigadir J

PPATK Ungkap Temuan Aliran Dana Masuk dan Keluar dari Rekening Brigadir J

Rekening Brigadir J dibekukan PPATK terkait dengan laporan dan berita yang beredear di masyarakat.-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

"Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya?" ujarnya.

BACA JUGA:Pengakuan Kapolri Ditemui Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...

Dalam kasus kematian Brigadir J, tim khusus dari Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf selaku sopir Irjen Ferdy Sambo, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dijerat Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: