Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Barang Milik Negara
Pemusnahan rokok dan miras ilegal secara simbolis oleh Bea Cukai Banten.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Disebut Dibopong Ajudan Saat di Magelang, Putri Candrawati Diam-Diam Chatting Seorang Petugas Yanma
Melalui penindakan yang dilakukan hingga Juli 2022 tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 31,5 miliar.
Selain itu juga terdapat 16 berkas penyidikan dan 13 diantaranya telah dinyatakan lengkap.
Dengan adanya pemusnahan ini, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk selalu melindungi masyarakat dengan melakukan pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal.
"Kantor Wilayah DJBC Banten dan jajaran, menegaskan berkomitmen atas tugas dan fungsi utama dalam melindungi masyarakat melalui pengawasan atas peredaran barang kena cukai ilegal," ucap Rahmat.
"Mengamankan potensi penerimaan yang menjadi hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha industri di dalam negeri agar perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat bangkit lebih kuat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: