Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Barang Milik Negara

Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Barang Milik Negara

Pemusnahan rokok dan miras ilegal secara simbolis oleh Bea Cukai Banten.-Intan Afrida Rafni-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Bea Cukai Banten bersama dengan Kejaksaan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) di Lapangan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Banten, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan Kepabeanan dan cukai pada 2021 dan 2022 oleh Bea Cukai Kanwil Banten, Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang.

Jenis serta jumlah BMN yang dimusnakan pada kegiatan tersebut yakni sebanyak 9.574.560 batang rokok sigaret, 429 batang cerutu dan 8,39 liter yang merupakan hasil dari pengolahan tembakau. 

BACA JUGA:Bandar Judi Online Umbar Setoran ke Konsorsium 303, ASN Polri Novel Baswedan Soroti Kelompok Tertentu

Tidak hanya itu, pihaknya juga memusnahkan 4.124 liter minuman yang mengandung eril alkohol, 663 pcs kancing dan dua karton mie instan. 

Adapun kerugiannya yaitu sebanyak Rp 10,4 miliyar dengan potensi kerugian negara sekitar RP 7,4 miliiar. 

Dari seluruh barang yang dimusnahkan itu, Rahmat mengatakan bahwa nantinya negara juga akan mendapatkan kerugian immateril atas produksi barang yang terkena cukai ilegal

"Karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai provinsi Banten, Rahmat Subagio di hadapan media. 

BACA JUGA:Komjen Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Sambo Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil dan Riwayat Jabatannya

Bekerjasama dengan PT Solusi Bangun Indonesia, pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis. Sedangkan barang lainnya akan dilakukan pengamanan secara khusus. 

"Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah DJBC Banten untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan peletakan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor," jelasnya. 

Pemusnahan tersebut dilakukan menggunakan fasilitas Green Zone dengan metode Co-Processing, yaitu metode yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi hingga 1.500-1.800 derajat celcius. 

"Diharapkan barang yang dimusnahkan tidak menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada lerusakan lingkungan (ramah lingkungan)," kata Rahmat. 

Diketahui, tahun 2022, Bea Cukai Banten telah melakukan penindakan terhadap hasil tembakau, etil alkohol, vape dan barang fasilitas lainnya sebanyak 743 kali. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads