Terungkap, Ada Perbedaan Versi Tembak Menembak Antara Komnas HAM dengan Ferdy Sambo
Komnas HAM menegaskan tidak ada penganiayaan atau tindak pidana kekerasan terhadap Brigadir J, namun tidak sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Ketua Tim Dokter Forensik.-M. Ichsan-
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akhirnya Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: