Sudah Banyak Korban Penyebaran Pornografi, Masyarakat Dihimbau Setop VCS
masyarakat dihimbau untuk setop melakukan VCS karena berpotensi menjadi korban penyebaran pornografi. -Ilustrasi-Pixabay
KALIMANTAN, DISWAY.ID-Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan Vidio Call Seks alias VCS, terlebih dengan sembarang akun.
Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mewanti-wanti masyarakat agar tak melakukan Vidio Call Sex atau biasa disebut VCS.
Di era kemajuan tekhnologi saat ini. Bagi sebagian orang melakukan VCS dianggap hal yang wajar, terutama bagi pasangan yang terpisahkan oleh jarak atau long distance relationship alias LDR.
BACA JUGA:Komedian Ternama Berinisial M Beli Konten Pornografi Dea OnlyFans Secara Eksklusif
Namun tak menutup kemungkinan kegiatan seksual yang dilakukan menggunakan jejaring sosial ini dapat berujung pada tindak kejahatan. Bahkan berujung pemerasan dan penyebaran pornografi.
Menanggapi adanya celah bagi pelaku kejahatan beraksi di media sosial.
Bidhumas Polda Kalteng sudah sering menyampaikan imbaun Setop VCS, baik pada waktu sosialisasi maupun melalui literasi digital.
“Ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Sudah banyak korbannya, baik remaja putra maupun putri, baik bapak-bapak maupun emak-emak,” kata Kabidhumas Kombes Pol Eko Saputro dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.
BACA JUGA:Dipolisikan Terkait Konten Pornografi, Hotman Paris Klarifikasi Cerita di Balik Pelaporannya
Dikatakannya, perlu dipahami bersama bahwa banyak akun fake atau palsu di media sosial.
Seperti seorang laki-laki membuat akun palsu dengan nama dan foto perempuan, begitu juga sebaliknya.
“Ingat!! VCS bisa direkam dan akan dijadikan alat pemerasan dan pengancaman. Jangan sekali-kali melakukan VCS dengan siapapun. Kalau ada yang menjadi korban, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi warganet harus bijak.
Pihaknya juga tak segan melakukan tindakan sesuai koridor hukum apabila pengguna media sosial menyalahgunakan platform untuk meresahkan ataupun merugikan orang lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: humas polri