Saham Sedekah
Persis dan Persebaya minta PSSI gelar KLB.--
PT LIB itu ternyata bukan perseroan terbatas seperti pada umumnya. Ternyata perkiraan pengacara ''P21'' Dr Tonic Tangkau SH M (lihat Disway kemarin: Kongres Dawet) benar. Saham di PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu ada dua macam: saham seri A dan seri B.
Itu saya ketahui kemarin siang. Yakni ketika saya mendapat akta notaris pendirian PT LIB. Di situ disebutkan klub-klub sepak bola anggota Liga 1 belum dianggap memegang saham. Pemegang sahamnya hanya dua orang: Berlinton Siahaan dan Edy Rahmayadi. Nama yang terakhir itu sebagai ketua umum PSSI.
Saya pernah mendengar suara seperti ini: biar saja kepengurusan PSSI tidak usah diubah. Toh Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, tidak termasuk menjadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter Arema.
PT LIB-nya saja yang perlu dirombak. Itu demi kelancaran dan keberlangsungan kompetisi Liga 1.
Klub-klub membayangkan, sebagai pemegang saham mereka bisa memaksakan dilakukannya RUPS.
Ternyata ketika didirikan, klub-klub Liga 1 belum menjadi pemegang saham PT LIB. Mereka baru menjadi pemegang saham setelah diadakan perubahan akta, akhir tahun itu juga.
Ketum PSSI sendiri ikut diperiksa di Polda Jatim. Sebagai saksi. Dan Aremania ngotot agar pengusutan tragedi Kanjuruhan sampai ke soal siapa pelaku penembakan gas air mata ke arah tribun. Aremania menolak jalannya rekonstruksi yang tidak menggambarkan adanya penembakan gas air mata ke tribun. "Di video kan jelas," tulis pernyataan Aremania. "Pelakunya harus dikenakan pasal 340," katanya. Yakni pasal pembunuhan berencana.
PT LIB didirikan tahun 2017. Yakni tanggal 10 Maret, jam 10.00 pagi. Notarisnya: Alexander Hidayat Siswadi SH, di Tangerang Selatan.
Pendiri PT LIB dua orang: Berlinton Siahaan, orang Kelapa Gading dan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi. Perusahaan ini berkedudukan di Bakri Tower 5F, Epicentrum Kuningan, Jakarta.
Modal dasar PT LIB ditetapkan sebesar Rp 200.000.000, terdiri dari 200.000 lembar dengan nilai Rp 1.000/lembar. Tapi modal yang disetor, saat itu, hanya Rp 52 juta, untuk 51.000 lembar. Sisanya dicadangkan untuk setoran modal pemegang saham baru kelak.
Ketika didirikan itu, PSSI menyetor 50.490 lembar dan Berlinton 510 lembar saham. Untuk yang pertama itu ditentukan direkturnya satu orang: Irsan Hanafiah Pulungan. Komisarisnya tiga orang: Berlinton (Komut), Dumoly Freddy Pardede, dan Glenn T. Sugita.
Waktu didirikan itu belum ditentukan adanya klasifikasi saham. Semua saham masih berstatus sama. Pengklasifikasian saham baru terjadi ketika akta pendirian itu diubah. Yakni di notaris Hartojo SH, Jakarta, tanggal 20 September tahun itu juga.
Sebelum itu, di bulan April, pemegang saham PT LIB rupanya sudah sepakat untuk mengubah anggaran dasar. Lalu mereka membuat putusan sirkuler. Ini sah. Soalnya 100 persen pemegang saham setuju.
Putusan sirkuler itulah yang dibawa ke notaris Hartojo. Untuk dibuatkan akta perubahan tersebut.
Putusannya: saham PT LIB dibagi dua jenis, saham Seri A dan Seri B. Disebutkan, yang boleh memegang saham Seri A adalah PSSI. Tidak boleh pihak lain.
Sedangkan saham Seri B hanya boleh dimiliki oleh badan usaha Indonesia yang mengelola klub sepak bola Liga 1.
Di akta perubahan itu disebutkan hak-hak pemegang saham seri B sama dengan ketentuan pada UU Perseroan Terbatas. Artinya punya hak suara. Tapi pemegang saham Seri A-lah yang memiliki hak veto. Pemegang saham Seri A bisa menyetujui dan membatalkan apa pun yang diputuskan perusahaan.
Berarti pusat kekuasaan sepenuhnya ada di PSSI. Meski klub-klub itu memegang saham 99 persen tapi bisa diveto oleh PSSI.
Yang saya belum mendapat bahan adalah di akta yang mana terjadi peralihan klub-klub anggota Liga 1 mulai menjadi pemegang saham. Pasti ada aktanya. Saya saja yang belum mendapatkannya.
Saya juga belum tahu aturan apa yang dipergunakan untuk mengubah susunan pemegang saham setiap tahun. Kan Anda sudah tahu, setiap tahun tiga klub anggota Liga 1 terdegradasi. Turun ke Liga 2. Berarti tidak boleh lagi jadi pemegang saham di PT LIB.
Sebaliknya, tiap tahun ada tiga anggota baru Liga 1. Yakni hasil promosi dari Liga 2. Bagaimana cara memindahkan saham tersebut. Transaksi seperti apa yang terjadi. Apakah anggota baru Liga 1 harus membeli saham yang harus ditinggalkan klub yang terkena degradasi. Kalau harus membelinya, dengan harga berapa.
Kelihatannya klub-klub pemegang saham PT LIB itu hanya memegang saham secara formalitas. Tidak punya kekuatan apa-apa. Mereka tidak pernah menyetor modal. Rupanya mereka itu hanya menerima saham sebagai hibah.
Kelihatannya, saham yang dulu atas nama Berlinton dialihkan/dihibahkan ke PSSI. Lantas saham yang dulu atas nama PSSI dialihkan/dihibahkan ke klub-klub anggota Liga1. Rupanya juga ada perjanjian khusus: setiap anggota Liga 1 yang terdegradasi wajib menghibahkan saham mereka ke klub yang baru naik kasta ke Liga 1. Tanpa nilai apa-apa.
Maka saya bisa menyebutkan saham seri B di PT LIB itu sebagai saham belas kasihan.
Di situ PSSI seperti pemberi sedekah. Klub-klub penerima sedekah. sedekah saham. Wajarlah sebagai penerima sedekah klub-klub harus serba tahu diri. (DAHLAN ISKAN)
Komentar Pilihan Dahlan Iskan pada Tulisan Berjudul Kongres Dawet
Namu Fayad
Saya bukan tidak mau mundur jadi ketua. Ini masalah tanggung jawab. Pekerjaan rumah sedang banyak-banyaknya. Saya tidak mau dikatakan lari dari tanggung jawab. Masalah ini akibat kecerobohan bawahan saya. Demi Tuhan, saya tidak menginginkan musibah ini terjadi. Lagipula saya merasa bisa menyelesaikan masalah ini dalam masa kepemimpinan saya. Beri saya kesempatan hingga masa akhir jabatan saya, akan saya buktikan saya layak dicalonkan untuk periode berikutnya. Saya tidak akan menyerah. Aksi-aksi demo yang terjadi ini sudah ditunggangi kepentingan politik praktis. Saya harus memastikan organisasi ini jangan sampai dijadikan kendaraan politik oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kliwon
Tapi kasihan juga kalo bliyau mundur. Nanti dia jadi pengangguran lontang-lantung. Mungkin tanggungan dan beban hidupnya masih banyak. Apalagi dengan usia yang segitu, pasti akan susah buat cari pekerjaan baru. Lebih baik kita² yang sukses ini, lebih dulu bantu carikan kerja pengganti buat bliyau. Jadi bliyau tetap ada penghasilan buat menafkahi orang² yang di cintainya. Kalo bliyau mau, aku bisa bantu carikan kerjaan buat jaga warkop, jualan bakso keliling, atau jaga ponten umum. Ngga perlu pengalaman, yang penting amanah & istiqomah. Semoga bliyau mempertimbangkan penawaran baik ini. Kita ikhlas membantu.
Rudolfo
Karena itulah Ketum PSSI ga pernah mau nyopir sendiri. Takut disuruh mundur sama tukang parkir.
Warung Faiz
Ketua umum pssi hanya akan mau mundur kalo dapat perintah... Perintah dari mamang parkir.. Ayo mundur..mundur..mundur..boss
Kujang Bengkok Amburadul
Coba kalo ke dokter gigi, dicabutlah tuh jabatan wkwkwk
ivan doank
Setiap melewati polisi tidur saya berharap dia bangun dan menghajar oknum rekan2nya yg merusak negri ini, karena dialah satu-satunya harapan terakhir untuk perbaikan hukum di negri yg rusak ini
Amat Kasela
Memanglah enak pepes jelawat/ Cacapan asam penggoegah selera/ Soempah Pemoeda selaloe diingat/ Tonggak sedjarah persatoean bangsa. Selamat siang pemuda Indonesia! Siapa kita? Indonesia!
thamrindahlan
28 Oktober 1928 28 Oktober 2022 Masih adakah sumpah pemuda Masih
Rihlatul Ulfa
Yang saya perhatikan saat persidangan Ferdy Sambo. 1. hakim ketua Wahyu Iman Santosa, tetap memakai masker dari awal persidangan berlangsung sampai persidangan kemarin 2. hakim ketua Wahyu Iman Santosa sangat grogi saat pembacaan eksepsi Ferdy Sambo, banyak kata-kata yang hampir salah diucapkan, terlalu cepat saat pembacaan isi eksepsi, ada beberapa kata-kata yg tidak terlalu jelas saat diucapkan. berbeda dengan kedua hakim anggota yg sangat runut membacanya, enak untuk didengar dan bernada. 3. kesalahan pembacaan nomor register menjadi nomor rekening 4. memberi masukan jika saksi dari keluarga brigadir J, bisa menjelaskan semuanya melalui zoom 5. audio pengadilan sengaja dimatikan, katanya itu berkorelasi dengan 'integritas saksi' 6. persidangan dinyatakan terbuka untuk umum tapi hanya bisa ,melihat 'alur sidang' tapi bisu karena suara tidak bisa terekam.
Rihlatul Ulfa
Ketua hakim juga melarang untuk pengunjung sidang melakukan live streaming dimedia sosialnya. saya berharap, mereka para wartawan atau siapapun merekamnya diam-diam. ini seperti bagian dari pembisuan agar rakyat tidak mengetahui apa yg terjadi sebenarnya, apalagi keterangan-keterangan saksi sangat penting, yg akan menjadi rujukan bersama saat hakim memutusan perkara dinilai tidak adil.
bramantio sukardi
kalo agama saya membolehkan demo. saya akan demo depan kantor disway. saya akan demo abah yang ngasi panggung ke si tua Pryadi Satriana, yang mengaku paling demorasi, paling anti poltik identitas, mengaku paling NKRI. nyatanya keblinger kayak buzzer2 bayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
Komentar: 167
Silahkan login untuk berkomentar
Masuk dengan Google