Kemungkinan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Diungkap Polri, Brocast atau PSSI?

Kemungkinan Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan Diungkap Polri, Brocast atau PSSI?

Pihak Polri mengungkapkan bahwa kemungkinan akan adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan, apakah dari brocast atau PSSI.-Yusuf Dwi-

"Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal Tata Cara Pidana Korporasi," tambah Akmal.

Akmal mengacu pada aturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pidana Korporasi dimana di Pasal 1 disebutkan, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

"Dalam definisi itu, PSSI bisa dikategorikan sebagai korporasi," papar Akmal.

Dengan mengacu aturan itu, maka Akmal menyebut level yang paling utama dalam korporasi yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, ataupun Direktur Umum yang bisa dijerat hukum karena mereka menjalankan perushaan sesuai dengan jabatannya untuk memberikan contoh pada tubuh PSSI.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads