Peran 3 Teroris Jamaah Islamiah Lampung Dibeberkan Polri

Peran 3 Teroris Jamaah Islamiah Lampung Dibeberkan Polri

Selain itu TY juga pernah melakukan pertemuan di Balako Bandar Lampung.

BACA JUGA:Lapor ke Bareskrim Mabes Polri, Tim Hukum Korban Kanjuruhan Malang Gunakan Fakta TGIPF

BACA JUGA:Viral! Dosen Universitas Syiah Kuala Tak Mau Mengajar Gegara Mahasiswa Bau Badan, Surat Edaran Tuai Sorotan

Dalam pertemuan tersebut TY bersama anggota lain membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah.

Sedangkan tersangka ketiga JD merupakan jamaah dari jaringan JI yang merupakan binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 sampai 2020.

Menurut Irjen Ramadhan JD sendiri memiliki 520 butir amunisi serta juga menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.

Tak hanya itu, JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA:Sebelum Berangkat ke Jakarta, Keluarga Korban Kanjuruhan Dicegah Sejumlah Pihak

BACA JUGA:Lionel Messi Wajib Raih Gelar Piala Dunia 2022 di Qatar: Dia Bakal Diakui Sebagai Pemain Terbaik!

Dalam penangkapan tersangka JI Lampung tersebut juga diamankan beberapa bukti seperti satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Ada juga senjata api rakitan laras panjang sebanyak 4 pucuk, magazine sebanyak 3 buah, dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri daei bsberapa kaliber.

Kemudian juga terdapat 10 buku dan 2 CD terkait perjalanan gerakan jihad.

Pihak lepolisian menjatuhkan tuntutan atas ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 uu nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads