Catat! Penetapan UMP 2023 Maksimal 10 Persen

Demonstrasi buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan. -Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-disway.id
"Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, kenaikan upah hanya mempertimbangkan variabel inflasi," imbuhnya.
BACA JUGA:Berkicau Lagi, Ronaldo Sebut MU Tim Jadul Tertinggal dari Juventus dan Real Madrid
Besaran kenaikan upah itu harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Untuk itu, Ida meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengikuti aturan yang diterbitkannya.
"Saya meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: