Bakal Cair! 5 Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Ini Harus Terpenuhi, Jika Melanggar Mohon Maaf

Bakal Cair!  5 Syarat Penerima BLT UMKM 2022 Ini Harus Terpenuhi, Jika Melanggar Mohon Maaf

besaran BLT UMKM 2022 yang diberikan oleh pemerintah senilai Rp 600 ribu--Pixabay

3. Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.

4. Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.

Berikut cara akses via banpresbpum.id.:

1. Masuk melalui link resmi yaitu banpresbpum.id

2. Masukkan NIK KTP ke kolom yang sebelumnya telah disediakan.

3. Kemudian akan muncul nama menjadi penerima BPUM.

Namun setelah ditelusuri, link tersebut sudha tidak bisa diakses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: