Daftar Ruas Jalan dan Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi selama Libur Nataru
Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan pihaknya bakal memberlakukan sistem contraflow hingga one way di sejumlah ruas jalan pada saat arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 2023 nanti. -M. Ichsan-
e. Gempol - Pandaan;
f. Gempol - Pasuruan;
g. Pasuruan - Probolinggo.
Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi :
1. Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas,
2. Barang ekspor dan impor, sertaù
3. Air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, sembako.
Di sisi lain, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) di Provinsi Sumatra Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 sampai 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: