Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 2 Januari 2023

Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 2 Januari 2023

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di DKI Jakarta, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. --Ntmcpolri.info

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:'Ada Kerisnya' - Warga Depok Geger Lihat Benda Terbang Mirip Bola Api saat Pergantian Malam Tahun Baru, Ternyata...

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Promo Gantung Alfamart Spesial Tahun Baru Akan Berakhir Hari Ini, Cek Katalog yang Tersedia di Sini, Jangan Sampai Kelewatan!

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan Gerai SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, semoga bermanfaat.

Berikut Rangkuman Jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads