Kasus Narkoba Teddy Minahasa Segera Disidangkan di PN Jakbar
Teddy Minahasa-Andrew Tito-
Dalam kasus ini, enam tersangka yang berhasil terungkap dan dilakukan penahanan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
