Kasus Narkoba Teddy Minahasa Segera Disidangkan di PN Jakbar

Kasus Narkoba Teddy Minahasa Segera Disidangkan di PN Jakbar

Teddy Minahasa-Andrew Tito-

Dalam kasus ini, enam tersangka yang berhasil terungkap dan dilakukan penahanan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads