Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 28 Januari 2023

Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 28 Januari 2023

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)-Foto : OTOSIA/NET-

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.

Patut diketahui bahwa untuk layanan Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Jika masa berlaku SIM lewat dari tanggal pembuatan, makan diberlakukan penerbitan SIM baru dari awal.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Sungai Tondano Meluap, Manado dan Sekitarnya Terendam Banjir, 1 Orang Meninggal

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, semoga bermanfaat. Berikut Rangkumannya:

Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini:

Jakarta Timur
Garuda Mall Grand Cakung
08.00 WIB s/d 14.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: