Kesal Usai Ngamen Tak Pulang ke Rumah, Pria Ini Aniaya Istri dan Anak

Kesal Usai Ngamen Tak Pulang ke Rumah, Pria Ini Aniaya Istri dan Anak

Pengamen ditahan karena aniaya istri dan anak.-Ilustrasi-Pixabay

Lebih jauh Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Usai kami menerima laporan dari korban kemudian kami bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku

"Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah," tuturnya

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait