Pengakuan 2 Wanita Tipu Puluhan Orang Modus Arisan Online

Pengakuan 2 Wanita Tipu Puluhan Orang Modus Arisan Online

Penipuan Online-Ilustrasi-Pixabay

PALEMBANG, DISWAY.ID - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap 2 orang pelaku penipuan modus arisan online yang merugikan puluhan orang di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dan Provinsi Jambi.

Kedua pelaku ialah Eka Sri Wahyuni (35) dan Yanti Junianti (30).  Keduanya merupakan warga Kabupaten Banyuasin. Dua perempuan muda itu ditangkap di tempat berbeda.

"Jadi mereka (pelaku) ini menawarkan arisan tersebut dari aplikasi Facebook di mana pembayarannya bisa melalui cash atau secara online," ungkap Tulus.

BACA JUGA:Ketipu Arisan Online Miliaran Rupiah, Emak-emak Geruduk Mapolres Musi Banyuasin

BACA JUGA:Aipda Karnain Diduga Sebar Aib Hingga Buat Pelaku Marah: 'Istrinya Belum Bayar Arisan Online'

Dari pengakuan pelaku, arisan online tersebut sudah dimulai sejak tahun 2022. "Arisan ini sudah dimulai dari tahun 2022 hingga sekarang," terang Tulus.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. "Masih dalam pemeriksaan," jelas Tulus. 

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penipuan Modus Undangan Pernikahan

Di hadapan polisi pelaku Eka Wahyuni mengakui perbuatannya. 

"Saya belajar transaksi arisan tersebut dari strategi meminjamkan uang dengan bunga, dan saya menyesal," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com