Bantah Danai OPM, Lukas Enembe: Kau Catat NKRI Harga Mati!

Bantah Danai OPM, Lukas Enembe: Kau Catat NKRI Harga Mati!

Jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto hingga esok malam (27/12).-Foto/Dok/Andrew Tito-

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

BACA JUGA:Mobil Tabrak Motor dan Gerobak di Jakpus, 1 Orang Meninggal

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

BACA JUGA:Indonesia Akan Lawan Bolivia dan Tajikistan di FIFA Matchday, Jadi Debut Sandy Walsh dan Shayne Pattynama

Sejauh ini, Rijatono Lakka juga sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: