7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya

7 Bansos Senilai Rp 479,1 Triliun Bakal Cair di 2023, Cek Daftar Nama dan Persyartannya

ilustrasi BANSOS--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat pada tahun ini. 

Bantuan ini diberikan sejalan dengan amanat dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total anggaran untuk perlindungan sosial yang disiapkan mencapai Rp 479,1 triliun. 

BACA JUGA:Cerita 'Menyentuh' Jonathan Latumahina Usai Memeluk Islam, Sempat Diteriaki 'Haram' saat Ibadah Umrah

Berikut tujuh jenis bantuan sosial yang bakal dikucurkan pemerintah pada 2023:

1. PKH (Program Keluarga Harapan)

Dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bansos sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 3 jutaan tergantung dari hak penerima. 

Masyarakat dari Keluarga Miskin (KM) didorong untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan (faskes) dan fasilitas pendidikan (fasdik) dari program PKH. Mulai dari ibu hamil, anak usia dini, lulusan SD, SMP, SMA, disabilitas, hingga lanjut usia (lansia).

2. Program Kartu Sembako

Tercatat ada 18,8 juta KPM aktif yang direncanakan akan memperoleh masing-masing sebesar Rp 200 ribu melalui Program Kartu Sembako di tahun ini. 

Program yang dulunya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan masyarakat. Tidak hanya beras dan telur, tetapi juga komoditas lain termasuk buah serta sayuran.

BACA JUGA:Minyak Makan Merah Disinggung DPR RI Seiring Kenaikan CPO, Bisa Dijual Dengan Harga Lebih Murah dan Anti Stunting

3. Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja Gelombang 48 tahun 2023 kembali dibuka. Program pengembangan kompetensi ini tak lagi berjalan dengan skema bansos, tetapi normal sesuai Perpres (Peraturan Presiden) No. 113 Tahun 2022 dan Permenko (Peraturan Menteri Koordinasi) Perekonomian No. 17 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads