Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Anggota Bawaslu RI saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

Selain itu, majelis hakim menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.

Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: