Abhan Ungkap Permasalahan Putusan PN Jakarta Pusat Ada di KPU dan Bawaslu

Abhan Ungkap Permasalahan Putusan PN Jakarta Pusat Ada di KPU dan Bawaslu

Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022, Abhan-Intan Afrida Rafni-

Dia mengkritiki masalah kinerja PTUN yang melakukan proses pemeriksaan tidak sampai pokok perkara. 

BACA JUGA:Lirik Lagu 'Ada Selamanya' For Revenge feat Fiersa Besari: Ku Hanya Ingin Lupa

BACA JUGA:Aneka Masakan Daging Sapi, Cobain 7 Resep Anti Gagal Ini!

"Di PTUN Jakarta ini kemarin kasusnya PRIMA itu tidak melalui, belum sampai pokok perkara, jadi di awal-awal aja udah dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak," imbuhnya. 

Namun, terlepas dari kritikan itu semua, dia juga mempertanyakan akuntabilitas partai politik yang bersangkutan, apakah telah memenuhi syarat atau tidak. 

"Lepas dari itu, kontroversi ini ada pada penyelenggara KPU, saya kira soal sipol pendaftaran yang barang kali tidak siap kemudian transparansi akuntabilitasnya dipersoalkan bagi partai peserta pemilu," katanya. 

BACA JUGA:5 Museum di Jakarta yang Kece Abis, Wajib Masuk Feeds Instagram, Nih!

BACA JUGA:Cukup Bayar Fidyah, 3 Kriteria Orang Seperti Ini Tak Wajib Puasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan dirinya menjadi calon peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 lalu.

Saat itu berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan lolos ke tahap verifikasi administrasi. 

Akan tetapi sayangnya ditahapan kedua, yakni verifikasi administrasi, KPU menyatakan bahwa PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa melanjutkan tahapannya ke verifikasi faktual. 

Tidak terima putusan KPU, PRIMA akhirnya menggugat KPU ke Bawaslu dengan dalih adanya kecurangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: