Isi Chat Teddy Minahasa ke Linda Dibongkar di Persidangan, Ada Kode Tawar Menawar Harga

Isi Chat Teddy Minahasa ke Linda Dibongkar di Persidangan, Ada Kode Tawar Menawar Harga

Dalam dakwaan JPU diketahui Teddy tidak mau terima bagian dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

Dakawan JPU juga menjelaskan bahwan Teddy mengirim nomor Anita Cepu alias Linda Pudjiatuti ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk berkoordinasi langsung antara keduanya dalam hal penjualan barang bukti sabu.

"Bahwa dalam hal ini, yang dimaksud sosok Anita Cepu oleh Saksi Teddy Minahasa Putra adalah saksi Linda Pujiastuti alias Anita. Adapun maksud dan tujuan Saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan nomor handphone saksi Linda Pujiastuti alias Anita kepada terdakwa ialah agar saksi Linda Pujiastuti alias Anita yang nantinya ditugaskan untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya nomor saksi Linda Pujiastuti alias Anita tersebut Terdakwa berikan kepada saksi Syamsul Ma'arif," ujar JPU membacakan Dakwaan.

BACA JUGA:Nyesek! Audi Marissa Kena Tipu Anak 19 Tahun Penjual Tiket BLACKPINK

Dalam dakaaan itu pula Diketahui Pada 24 September 2022, Dody melaporkan kepada Teddy bahwa sabu yang akan di jual sudah ada di tangan Anita Cepu, dan akan segera dibayar dengan harga Rp 400 juta per 1.000 gram atau 1 kg.

Dakwaan JPU, Terdakwa Linda menganbil bagian Rp.100 juta dari hasil penjualan tersebut, dengan Rp.50 juta untuk Linda dan Rp.50 juta untuk perantaranya, dan tersisa Rp.300 juta untuk Teddy Minahasa.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2022 sekira pukul 12.35 WIB. Terdakwa mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra yang pada pokoknya menginformasikan bahwa narkotika jenis sabu telah diterima langsung oleh saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per 1.000 gram, namun dikurangi sebesar Rp 50 juta untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp 50 juta untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," terang JPU.

BACA JUGA:Percaya Diri, Qatar Sudah Tak Sabar Terlibat di Jendela Transfer untuk Belanja Pemain MU, Victor Osimhen Masuk Radar Incaran Erik ten Hag!

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

BACA JUGA:Tampil Menyerang, Persib Bandung Harus Mengakui Keunggulan Persik Kediri dengan Skor 0-2.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: