Ini Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Senin 13 Maret 2023

Ini Daftar Lokasi Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Senin 13 Maret 2023

Menurut Brigjen Yusri pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi dilakukan lantaran Polri menemukan adanya korelasi antara pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan pengendara.-Foto/Dok/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di mana saja, loh.

SIM merupakan kartu tanda pengenal yang sudah diberi kelayakan oleh kepolisian terkait izin mengemudi kendaraan.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, baik itu SIM C, SIM A, SIM B1, hingga SIM B2 Umum.

BACA JUGA:Hutang Puasa Wajib Dibayar! Kapan Batas Waktu 'Mengqadha' Puasa Ramadan?, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Jika sudah mendekati masa berlaku, maka SIM harus segera diperpanjang.

Jika lewat maka dikenakan pembuatan SIM baru, mengulang dari awal.

Untuk perpanjangan SIM, Anda bisa memanfaatkan lokasi-lokasi SIM Keliling (Simling) terdekat yang sudah terjadwal, Senin 13 Maret 2023.

Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling.

BACA JUGA:Gunung Merapi Kembali Luncurkan 15 Kali Awan Panas

Setiap harinya layanan perpanjangan SIM keliling di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi beroperasi seperti biasa.

Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

Biaya Perpanjangan SIM

Perlu dicatat, SIM dapat diperpanjang jika saat diproses tidak lebih dari masa berlakunya SIM.

Contoh, jika Anda mengurus perpanjangan SIM lewat dari satu hari dari masa berlaku, maka wajib bikin ulang SIM baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: