Intip Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Ada Santunannya Hingga Rp 36 Juta

Intip Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Ada Santunannya Hingga Rp 36 Juta

Inilah tugas, wewenang dan kewajiban petugas PPS untuk Pemilu 2024--

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK

BACA JUGA:Cuma Bertahan 2 Bulan, Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa saat Pacaran dengan Tiara Andini?

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

BACA JUGA:Siap-siap CPNS 2023 Dibuka, 7 Dokumen Ini Wajib Dimiliki Lulusan SMA hingga Sarjana S1

Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wewenang PPS

Membentuk KPPS

Mengangkat Pantarlih

Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap

Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: