Intip Tugas dan Gaji PPS Pemilu 2024, Ada Santunannya Hingga Rp 36 Juta
Inilah tugas, wewenang dan kewajiban petugas PPS untuk Pemilu 2024--
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
BACA JUGA:Cuma Bertahan 2 Bulan, Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa saat Pacaran dengan Tiara Andini?
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Siap-siap CPNS 2023 Dibuka, 7 Dokumen Ini Wajib Dimiliki Lulusan SMA hingga Sarjana S1
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Wewenang PPS
Membentuk KPPS
Mengangkat Pantarlih
Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: