Simak, Ini Perbedaan dan Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Simak, Ini Perbedaan dan Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Pengertian dan perbedaan perlindungan dan penegakan hukum-Ilustrasi/Pixabay-

Tegaknya supremasi hukum berarti tidak ada ketimpangan antara penguasa dan rakyat; hukum melindungi semua tanpa intervensi.

  • Mewujudkan keadilan

Hukum dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang atau setiap warga negara. 

Dengan adanya keadilan, setiap orang dapat melaksanakan kewajibannya dan menikmati setiap hak-haknya sebagai manusia dan sebagai warga negara.

  • Mewujudkan perdamaian

Hidup damai dalam negara yang aman dan adil tentu menjadi harapan semua orang. 

Jika perlindungan dan penegakan hukum diselenggarakan dengan baik, semua orang akan merasa terlindungi dan perdamaian tentu akan terwujud.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads