Simak, Ini Perbedaan dan Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Simak, Ini Perbedaan dan Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Pengertian dan perbedaan perlindungan dan penegakan hukum-Ilustrasi/Pixabay-

Berikut pengertian dan cara memperolehnya.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Pemerintahan Presiden Jokowi dalam Sisi Keadilan Penegakan Hukum

Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya. 

Selanjutnya, perlindungan konsumen diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. 

Arti perlindungan konsumen sebagaimana termaktub di Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Dalam undang-undang ini diterangkan pula sejumlah hak dari konsumen dan kepastian hukumnya. 

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa seorang konsumen berhak atas delapan hak sebagai berikut.

1.   hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

2.   hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3.   hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5.   hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6.   hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7.   hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan

8.   hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: