Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Pemerintahan Presiden Jokowi dalam Sisi Keadilan Penegakan Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Pemerintahan Presiden Jokowi dalam Sisi Keadilan Penegakan Hukum

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan soal pengusutan kematian Brigadir J di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kamis, 21 Juli 2022.-BPMI/Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus heroik polisi selamatkan warga negara jangan diambil Komnas HAM. Tidak Akan kelar.

 

Karena Komnas HAM apalagi komisioner minim pengetahuan untuk bidang crime investigation. Ini dikatakan Direktur Executive Indonesia Development Monitoring Surya Fermana.

Peristiwa heroik seorang petugas polisi yg menyelamatkan warga negara Indonesia yang terancam nyawanya dan kehormatannya oleh petugas polisi. 

Lalu, petugas polisi yang melakukan pelanggaran hukum melawan petugas polisi yang akan melindungi seorang warga negara Indonesia.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Kasus Tewasnya Brigadir J Bukan Kasus Biasa, Catatatan Intelijen Jadi Petunjuk

Sementara petugas pelanggar hukum itu akhirnya ditembak mati oleh petugas polisi yang melindungi warga negara Indonesia.

"Kok peristiwa baru diumumkan setelah tiga hari peristiwa tersebut ini awal yang membuat publik bertanya tanya," jelas Surya Fermana dalam keterangannya yang diterima Disway.id, Rabu 3 Agustus 2022.

Semenjak ekspose perkara oleh Polri pada awal munculnya kasus tembak menembak di rumah Kadiv Provam Polri yang kemudian memicu kontroversi.

Maka, pada akhirnya Kapolri membentuk Tim Khusus penanganan perkara dan menonaktifkan Kadiv Provam.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

"Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan tetapi hingga saat ini Polri tidak lagi memberikan informasi perkembangan perkara secara memadai," terang Surya Fermana.

Publik, lanjut dia, hanya melihat adanya mondar-mandir kordinator penanganan dari Polda Metro ke Bareskrim namun update penanganan belum didapatkan. 

Di saat Poldi diam, Komnas HAM bergerak lincah menyelidiki dengan memanggil saksi-saksi dan memeriksa barang bukti dan serta update perkara meski tanpa kesimpulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: