Batas Lansia Ganti Puasa Bayar Fidyah, Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Orang lanjut usia--Pixabay
Ketika pada waktu tertentu orang lanjut usia kembali kuat menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka wajib baginya untuk kembali melaksanakan puasa pada hari di mana ia kuat melaksanakannya.
Dan, tidak berkewajiban mengganti puasa yang sebelumnya pernah ditinggalkan. Sebab, telah terganti dengan pembayaran fidyah (Hasyiyah al-Jamal, Juz 8, Halaman. 27). Wallahu a’lam Bisshowab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com