Batas Lansia Ganti Puasa Bayar Fidyah, Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Orang lanjut usia--Pixabay
DISWAY.ID-Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang mukallaf (berakal dan balig). Tak terkecuali bagi para orang tua yang telah lanjut usia (lansia), tetap diwajibkan menjalankan ibadah Puasa.
Meski demikian, karena faktor lanjut usia, pada umumnya fungsi sebagian anggota tubuhnya menurun. Sebab itu, dalam Islam pun mengatur bagaimana mengganti wajib puasa dengan membayar fidyah bagi orang yang berat menjalankannya.
Berikut penjelasan batas Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan, Wakil Ketua PCNU Kab Pasuruan Ketua Yayasan Ponpes Bustanul Mutaallimin Karangpandan Rejoso, Abdullah Nasih Nasor.
Dalam syariat Islam dikenal berbagai keringanan hukum (rukhsah) untuk tidak berpuasa Ramadan. Tetapi, bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu secara fisik atau mengalami kesulitan dan kepayahan dalam menjalankan puasa.
Di antaranya, mereka yang sudah berusia lanjut. Mengenai hal ini Alquran menjelaskan:
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah 184).
Meski dapat keringanan untuk tidak puasa, namun tetap ada kewajiban membayar fidyah.
Yaitu, 1 mud makan pokok (675 gram atau 6,75 ons) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Tentang ayat di atas, Syekh Zakaria al-Anshari menjelaskan, maksud dari kata “orang yang berat menjalankan puasa” adalah orang tua yang sudah berupaya mencoba untuk berpuasa, tetapi tidak lagi kuat untuk menyelesaikan puasanya hingga waktu Magrib,” (Fath al-Wahhab, juz 1, halaman 213).
Mengenai umur berapa dikategorikan sebagai lansia? Ada beberapa pendapat terkait umur berapa dikategorikan lansia.
Menurut Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab al-Iqna’, juz 2, halaman 397, disebutkan seseorang dianggap lansia ketika sudah melewati umur 40 tahun lebih dan tidak kuat melakukan ibadah puasa.
Dalam artian, sekiranya saat mencoba bertahan untuk berpuasa, akan merasakan tekanan fisik yang amat berat atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung oleh umumnya masyarakat (masyaqoh syadidah).
Bisa disimpulkan seseorang bisa mendapat dispensasi tidak menjalankan puasa lantaran lansia harus memiliki dua catatan. Pertama, umur 40 tahun lebih.
Kedua, tidak mampu melakukan puasa penuh setelah melakukan serangkaian percobaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jawapos.com