AG Minta Dibebaskan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum David: Tak Irasional!
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis perkara anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Senin, 10 April 2023 mendatang. -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum AG (15) membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 6 April 2023.
Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraini mengatakan dalam pledoi tersebut, terdakwa AG (15) memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," kata Melissa kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
BACA JUGA:Kominfo Ingatkan Netralitas ASN Jelang Tahun Politik 2024
Melissa menilai, permohonan itu sama sekali tidak masuk akal.
"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," katanya.
Ia kemudian membandingkan kondisi kliennya saat ini. Menurutnya, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs membuat kliennya kehilangan masa depannya.
"Yang merusak atau menghancurkan semua masa depan, cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Majelis hakim diharapkan dapat memutus perkara AG ini dengan seadil-adilnya.
"Kami harap hakim tunggal melihat sisi-sisi keadilan, betapa beratnya atau rusaknya yg sudah dilakukan para pelaku ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: