Polisi Buru Rico Pujianto,Tersangka Penggelapan Uang Rp 430 Juta yang Ngaku Dikriminalisasi karena Ungkap Pajak Perusahaan

Polisi Buru Rico Pujianto,Tersangka Penggelapan Uang Rp 430 Juta yang Ngaku Dikriminalisasi karena Ungkap Pajak Perusahaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

BEKASI, DISWAY.ID-Pria di BEKASI, Jawa Barat, bernama Rico Pujianto mengaku dikriminalisasi gegara hendak mengungkap dugaan penggelapan pajak perusahaan PT PPB tempatnya bekerja. Belakangan diketahui, tuduhan tersebut tidak benar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Rico justru diduga melakukan kejahatan penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 430 juta.

Rico pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut.

BACA JUGA:Menaker Minta Ojol dapat Apresiasi Meski Bukan THR, 'Bentuknya Pihak Perusahaan yang Menentukan'

"Hasil audit yang diketemukan ada beberapa customer dari PT PPB ini sudah melakukan pembayaran melalui si tersangka, dalam hal ini adalah Rico Pujianto. Namun oleh tersangka ini pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis 6 April 2023. 

Selain itu, lanjut Trunoyudo, berkas perkara Rico soal laporan tersebut dinyatakan lengkap.

Namun pihak kepolisian belum bisa melimpahkan tahap II karena Rico melarikan diri.

"Namun perkembangannya belum dapat dilakukan pada tahap II, karena tersangka tidak pada tempatnya atau sulit didapatkan untuk tahap penyerahan, " ujarnya.

BACA JUGA:Pria yang Ngaku Disekap dan Dianiaya Ternyata Ingin Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak perusahaan

Untuk itu, pihak kepolisian pun memasukkan Rico ke daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan uang perusahaan.

"Dalam hal ini telah diterbitkan daftar pencarian orang, yang telah diterbitkan ini. Dan kemudian ini juga sudah dilakukan penyebaran terhadap DPO-nya kepada seluruh jajaran, " ujarnya.

Dalam video yang beredar, terlihat Rico terduduk di sebuah ruangan. Rico mengaku mendapatkan perlakuan tersebut lantaran mencoba membongkar dugaan penggelapan pajak perusahaan.

BACA JUGA:Usut Kejanggalan Kematian Bripka Arfan Saragih dan Penggelapan Pajak Rp 2.5 Miliar, Penanganan Kasus Diambil Alih Polda Sumut

Dalam video tersebut, Rico mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2020. Saat itu dirinya hendak membongkar dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan inisial PT PPB. Namun, dia justru disekap dan dianiaya oleh pemilik perusahaan berinisial DS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: